Kelayakan SPPG Jadi Titik Kritis Program MBG Kabupaten Cirebon
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas nasional untuk menekan stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menghadapi tantangan serius di Kabupaten Cirebon. Temuan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait belum idealnya kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi indikator awal bahwa persoalan MBG bukan semata soal anggaran atau niat kebijakan, melainkan soal readiness sistem layanan di tingkat daerah.
Sebagai statistisi, persoalan ini perlu dibaca secara empiris dan struktural, bukan sekadar administratif.

Capaian Penerima Manfaat: Jauh dari Ambang Efektivitas Program
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, realisasi penerima manfaat MBG di seluruh kelompok sasaran masih di bawah 50 persen, bahkan sebagian besar belum mencapai 15 persen. Ini angka yang sangat rendah untuk sebuah program universal berbasis layanan publik.
Kelompok Non-Pelajar
- Balita: 15.924 anak (10,56%) dari 150.803 sasaran
- Ibu hamil: 3.343 orang (11,08%) dari 30.182 sasaran
- Ibu menyusui: 7.219 orang dari 29.149 sasaran
Dari perspektif teori kebijakan sosial, capaian di bawah 20 persen menunjukkan fase pilot atau early rollout, bukan implementasi program prioritas nasional.
Capaian Pelajar: Kuantitas Ada, Pemerataan Tidak
Untuk kelompok pelajar, angka absolut tampak besar, namun secara proporsi tetap menunjukkan ketimpangan cakupan:
- TK: 14.368 dari 43.733 sasaran
- SD/MI: 103.206 dari 212.220 sasaran
- SMP/MTs: 60.258 dari 102.304 sasaran
- SMA/MA: 44.136 dari 77.835 sasaran
Jika dirata-rata, tingkat keterjangkauan MBG baru sekitar 40 persen satuan pendidikan dari TK hingga SMP, tepatnya di kisaran 45–49 persen.
Sertifikasi SLHS: Bottleneck Struktural Program MBG
Masalah paling krusial justru bukan pada permintaan (demand), melainkan kapasitas suplai layanan. Dari 129 SPPG yang beroperasi:
- 89 SPPG telah memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- 29 SPPG masih dalam proses sertifikasi
- Sisanya belum atau belum tuntas inspeksi
Walaupun 123 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), secara statistik ini menunjukkan compliance gap. Dalam kerangka teori quality assurance layanan publik, ketidaklengkapan sertifikasi adalah binding constraint yang secara langsung menahan ekspansi penerima manfaat.
Artinya, memperluas sasaran tanpa menyelesaikan sertifikasi justru berisiko menurunkan kualitas dan keamanan pangan, yang kontraproduktif terhadap tujuan MBG.












