Potensi pesisir Kabupaten Cirebon seolah hanya menjadi angka di atas kertas. Dengan garis pantai lebih dari 50 kilometer dan produksi perikanan tangkap yang diperkirakan mencapai 37.660 ton per tahun, daerah ini seharusnya mampu mengonversi kekayaan lautnya menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah maupun peningkatan kesejahteraan nelayan. Namun, kenyataannya, PAD dari sektor ini justru terjebak pada angka yang stagnan dan jauh dari harapan.
Persoalan terbesarnya bukan terletak pada kurangnya sumber daya, melainkan lemahnya ekosistem pasar resmi. Dari tujuh Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang dimiliki, hanya dua yang beroperasi. Ini bukan sekadar masalah administrasi atau teknis, tetapi menunjukkan adanya kegagalan struktural dalam mengelola rantai pasok perikanan. Ketika TPI tidak berjalan, seluruh mekanisme pasar rusak. Harga tidak lagi terbentuk secara terbuka, sementara pemerintah kehilangan instrumen fiskal yang seharusnya menopang PAD.

Realitas di lapangan lebih rumit. Banyak nelayan memilih menjual hasil tangkapan langsung kepada pengepul. Di satu sisi, keputusan ini tampak pragmatis. Pengepul menyediakan modal, memberi kepastian pembeli, dan mengambil risiko harian yang tidak bisa ditanggung nelayan kecil. Namun di sisi lain, ketergantungan finansial ini menjerat nelayan dalam siklus yang membuat mereka sulit mandiri. Begitu mereka berutang modal, hasil tangkapan praktis sudah “terjual” sebelum sampai darat. Tidak ada ruang bagi lelang di TPI.
Dampaknya sangat jelas: nelayan kehilangan posisi tawar, sementara pemerintah kehilangan potensi penerimaan. Kontras dengan Kabupaten Indramayu yang mampu menghasilkan PAD miliaran rupiah dari aktivitas lelang, Kabupaten Cirebon hanya bisa mengumpulkan setetes kecil dari nilai ekonomi sektor perikanan yang sesungguhnya sangat besar—diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun per tahun.
Langkah DKPP Kabupaten Cirebon untuk mengaktifkan kembali TPI adalah sinyal positif, tetapi itu baru menyentuh permukaan persoalan. Menghidupkan bangunan fisik tidak otomatis mengubah struktur pasar. Selama mata rantai permodalan nelayan masih dikuasai pengepul, TPI yang aktif pun berisiko hanya menjadi fasilitas yang sepi. Revitalisasi TPI membutuhkan pendekatan yang lebih dalam: reformasi pembiayaan, penyediaan akses kredit, digitalisasi lelang, hingga konsolidasi titik pendaratan ikan yang saat ini tersebar di banyak muara sungai.
Pada akhirnya, persoalan PAD rendah bukan semata kegagalan teknis, tetapi konsekuensi dari sistem ekonomi pesisir yang tidak pernah tertata. Kabupaten Cirebon harus melihatnya sebagai kesempatan untuk melakukan desain ulang tata kelola perikanan: menguatkan lembaga, memperbaiki insentif, dan memastikan nelayan tidak lagi berada di bawah bayang-bayang monopsoni pengepul. Tanpa langkah berani, potensi pesisir Cirebon akan terus menjadi cerita tentang peluang yang hilang.[]









